Peninjauan sasaran perehaban Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dilakukan oleh Danramil 1006-03/SE bersama Kepala Desa dan Babinsa. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa RTLH yang membutuhkan perbaikan mendapatkan perhatian yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam peninjauan tersebut, Danramil 1006-03/SE turut berkoordinasi dengan Kepala Desa dan Babinsa untuk menentukan prioritas perehaban RTLH. Mereka melakukan penilaian terhadap kondisi rumah-rumah yang layak direhabilitasi dan menetapkan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan perbaikan tersebut.
Selain itu, dalam peninjauan tersebut juga dilakukan pendataan terhadap jumlah dan kondisi RTLH di wilayah tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar kebutuhan perbaikan rumah-rumah yang tidak layak huni di desa tersebut.
Dengan adanya kerjasama antara Danramil 1006-03/SE, Kepala Desa, dan Babinsa, diharapkan proses perehaban RTLH dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan TNI terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal peningkatan kualitas tempat tinggal yang layak huni.
Dengan demikian, peninjauan sasaran perehaban RTLH yang dilakukan oleh Danramil 1006-03/SE bersama Kepala Desa dan Babinsa merupakan langkah yang positif dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa tersebut. Semoga hasil dari kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan menjadi contoh bagi wilayah lain dalam upaya perbaikan rumah tidak layak huni.