Kodim 1614/Dompu Gagalkan Penyeludupan 6100 Botol Berisi Miras

Kodim 1614/Dompu telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 6100 botol berisi minuman keras (miras) di wilayah Dompu, Nusa Tenggara Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penyelundupan miras yang dilakukan oleh sekelompok orang.

Operasi penangkapan dilakukan secara taktis dan cepat oleh anggota Kodim 1614/Dompu. Mereka berhasil menghentikan truk yang diduga membawa miras ilegal tersebut di wilayah perbatasan Dompu. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata truk tersebut memang mengangkut 6100 botol miras dari luar daerah.

Kepala Staf Kodim 1614/Dompu, Letkol Inf. Agus Sopian, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif miras ilegal. Miras ilegal memiliki potensi merusak kesehatan dan moral masyarakat, sehingga Kodim 1614/Dompu tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas terhadap pelaku penyelundupan miras.

Selain itu, Letkol Inf. Agus Sopian juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan ilegal seperti penyelundupan miras. Dengan kerjasama antara TNI dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan penyelundupan miras dapat lebih efektif dan berhasil.

Penyelundupan miras ilegal merupakan tindakan yang merugikan banyak pihak, mulai dari pemerintah yang kehilangan pajak, hingga masyarakat yang terancam kesehatan dan keamanannya. Oleh karena itu, peran aktif semua pihak sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan penyelundupan miras ilegal di wilayah Dompu dan sekitarnya.

Dengan adanya keberhasilan Kodim 1614/Dompu dalam menggagalkan penyelundupan 6100 botol miras, diharapkan pelaku penyelundupan dapat ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan semoga keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam upaya pemberantasan penyelundupan miras ilegal di Indonesia.