DANREM 121/ABW BRIGJEN TNI LUQMAN ARIEF, S.I.P., M.I.P., HADIRI DEKLARASI ANTI NARKOBA MASYARAKAT PESISIR DESA PULAU LEMUKUTAN, KABUPATEN BENGKAYANG 

Pada hari Minggu, 12 September 2021, Danrem 121/ABW Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., M.I.P., turut hadir dalam acara deklarasi anti narkoba yang diselenggarakan oleh masyarakat pesisir Desa Pulau Lemukutan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Dalam acara tersebut, Danrem Luqman Arief memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat. Beliau menegaskan pentingnya peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

Deklarasi anti narkoba ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda-pemudi Desa Pulau Lemukutan. Mereka semua bersatu dalam komitmen untuk menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi mendatang.

Danrem Luqman Arief juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba dan bekerjasama dengan aparat keamanan dalam melawan peredaran barang terlarang tersebut. Dengan kerjasama yang kuat antara masyarakat dan pihak terkait, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan menjaga generasi muda dari bahaya yang mengintai.

Acara deklarasi anti narkoba ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh peserta, sebagai bukti keseriusan dalam memerangi peredaran narkoba di Desa Pulau Lemukutan. Semoga dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan semakin bersatu dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.