Pada hari Selasa (10/11), Pemusnahan Surat Suara dihadiri oleh Forkopimda Hulu Sungai Utara dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah upaya pemalsuan surat suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Acara tersebut digelar di halaman Kantor KPU Hulu Sungai Utara dan dihadiri oleh Bupati, Kapolres, Dandim, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu.
Pemusnahan surat suara ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan surat suara yang bisa merugikan proses demokrasi yang sedang berlangsung. Forkopimda Hulu Sungai Utara juga memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan curang yang bisa merugikan hasil Pilkada.
Bupati Hulu Sungai Utara, H. A. Chairansyah, dalam sambutannya mengatakan bahwa pemusnahan surat suara ini merupakan langkah preventif untuk menjaga integritas Pilkada. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pilkada berlangsung.
Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Yazid Fanani, juga menegaskan bahwa pihaknya siap untuk mengawal jalannya Pilkada secara adil dan transparan. Ia juga menegaskan bahwa siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses Pilkada akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan adanya pemusnahan surat suara ini, diharapkan proses Pilkada di Hulu Sungai Utara dapat berjalan lancar dan transparan. Seluruh pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pilkada berlangsung demi terwujudnya pilkada yang bersih dan demokratis.